Abdi masyarakat berasal dari kata dasar abdi.
Pegawai pemerintah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban melayani masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti abdi masyarakat adalah pegawai pemerintah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban melayani masyarakat.