Adat bilokal berasal dari kata dasar adat.
Adat bilokal memiliki arti dalam bidang ilmu antropologi.
Pola menetap setelah menikah, untuk masa tertentu suami istri tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami dan untuk masa tertentu pula harus tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat istri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti adat bilokal adalah pola menetap setelah menikah, untuk masa tertentu suami istri tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami dan untuk masa tertentu pula harus tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat istri. Adat bilokal berasal dari kata dasar adat.