Adendum memiliki 3 arti.
Adendum adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Adendum memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga adendum dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata adendum adalah ketentuan atau pasal tambahan, misalnya dalam akta. Arti lainnya dari adendum adalah jilid tambahan (pada buku).