Akronimobat hukum berasal dari kata dasar akronimobat.
Putusan yang berubah-ubah secara mendadak dalam persoalan yang sama dan sering terjadi cabut-mencabut atau ralat-meralat suatu putusan atau kebijakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti akronimobat hukum adalah putusan yang berubah-ubah secara mendadak dalam persoalan yang sama dan sering terjadi cabut-mencabut atau ralat-meralat suatu putusan atau kebijakan.