Akta memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga akta dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.
Contoh: Akta kelahiran, akta perkawinan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata akta adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi. Contoh: Akta kelahiran, akta perkawinan.