Akuntan publik berasal dari kata dasar akuntan.
Akuntan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, terdaftar pada register negara dan mempunyai izin menteri keuangan untuk membuka kantor akuntan (swasta) yang bertugas memberikan layanan jasa akuntansi kepada masyarakat atas pembayaran tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti akuntan publik adalah akuntan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, terdaftar pada register negara dan mempunyai izin menteri keuangan untuk membuka kantor akuntan (swasta) yang bertugas memberikan layanan jasa akuntansi kepada masyarakat atas pembayaran tertentu.