Alat perekam memiliki 2 arti.
Alat perekam berasal dari kata dasar alat.
Alat perekam adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti alat perekam adalah instrumen untuk merekam suara pada piringan hitam atau pita magnetik. Arti lainnya dari alat perekam adalah instrumen untuk merekam gambar pada film atau televisi.