Amal jariah berasal dari kata dasar amal.
Amal jariah memiliki arti dalam bidang ilmu agama islam.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti amal jariah adalah perbuatan baik untuk kepentingan masyarakat (umum) yang dilakukan terus-menerus dan tanpa pamrih. Arti lainnya dari amal jariah adalah perbuatan sosial.