Amar memiliki 3 arti.
Amar adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Amar memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Amar memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga amar dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata amar adalah bunyi putusan sesudah kata memutuskan, mengadili. Arti lainnya dari amar adalah perintah.