Anak jalanan memiliki 2 arti.
Anak jalanan berasal dari kata dasar anak.
Anak jalanan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti anak jalanan adalah anak yang hubungannya dengan keluarga telah terputus dan hidup di jalanan, umumnya berusia belasan tahun. Arti lainnya dari anak jalanan adalah anak yang masih tinggal bersama keluarganya, tetapi menyandarkan hidupnya di jalanan, umumnya berusia balita atau usia sekolah dasar.