Anak panah berasal dari kata dasar anak.
Senjata tajam yang berupa barang panjang, runcing pada ujungnya dan diberi bulu atau barang lain yang serupa pada pangkalnya yang berfungsi sebagai penjaga keseimbangan, dilepaskan dengan menggunakan busur.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti anak panah adalah senjata tajam yang berupa barang panjang, runcing pada ujungnya dan diberi bulu atau barang lain yang serupa pada pangkalnya yang berfungsi sebagai penjaga keseimbangan, dilepaskan dengan menggunakan busur.