Aneksasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga aneksasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata aneksasi adalah pengambilan dengan paksa tanah (wilayah) orang (negara) lain untuk disatukan dengan tanah (negara) sendiri. Arti lainnya dari aneksasi adalah penyerobotan.