Anggaran dasar berasal dari kata dasar anggaran.
Peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain (bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti anggaran dasar adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain (bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya).