Antinomi memiliki 2 arti.
Antinomi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Antinomi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Antinomi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga antinomi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata antinomi adalah kenyataan yang kontroversial. Arti lainnya dari antinomi adalah pertentangan antara dua ayat dalam undang-undang.