Antropologi hukum berasal dari kata dasar antropologi.
Ilmu yang meneliti sebab-sebab persengketaan dan cara-cara penyelesaiannya, terutama pada masyarakat sederhana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti antropologi hukum adalah ilmu yang meneliti sebab-sebab persengketaan dan cara-cara penyelesaiannya, terutama pada masyarakat sederhana.