Anuitas hidup tertentu berasal dari kata dasar anuitas.
Anuitas yang pembayarannya secara berkala selama jangka waktu tertentu dan dalam keadaan apa pun harus dibayarkan dan setelah waktu itu selama penerima maslahat (anuitan) masih hidup.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti anuitas hidup tertentu adalah anuitas yang pembayarannya secara berkala selama jangka waktu tertentu dan dalam keadaan apa pun harus dibayarkan dan setelah waktu itu selama penerima maslahat (anuitan) masih hidup.