Arbitrase memiliki 2 arti.
Arbitrase adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Arbitrase memiliki arti dalam bidang ilmu perdagangan dan hukum.
Arbitrase memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga arbitrase dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata arbitrase adalah pembelian dan penjualan secara simultan atas barang yang sama di dalam dua pasar atau lebih dengan harapan akan memperoleh laba dari perbedaan harganya. Arti lainnya dari arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa.