Arti Asas Praduga Tidak Bersalah di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Asas praduga tidak bersalah berasal dari kata dasar asas.

arti asas praduga tidak bersalah

Asas Praduga Tidak Bersalah

Asas yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diperiksa pada sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa tersangka atau tertuduh bersalah.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti asas praduga tidak bersalah adalah asas yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diperiksa pada sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa tersangka atau tertuduh bersalah.

Terkait