Asinyor memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Asinyor memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga asinyor dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Seseorang yang menyerahkan hak atau miliknya (biasanya tanah) kepada orang lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata asinyor adalah seseorang yang menyerahkan hak atau miliknya (biasanya tanah) kepada orang lain. Asinyor memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.