Asurador memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga asurador dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata asurador adalah pihak yang memberikan jaminan asuransi. Arti lainnya dari asurador adalah penjamin asuransi.