Asuransi kesehatan berasal dari kata dasar asuransi.
Lembaga sosial yang bergerak di bidang pengusahaan jaminan pelayanan kesehatan dan mengatur hak dan kewajiban peserta.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti asuransi kesehatan adalah lembaga sosial yang bergerak di bidang pengusahaan jaminan pelayanan kesehatan dan mengatur hak dan kewajiban peserta.