Ayah angkat berasal dari kata dasar ayah.
Orang tua laki-laki yang bukan orang tua kandung, tetapi secara resmi menurut prosedur adat atau hukum diakui sebagai ayah karena mengambil dan menganggap seseorang sebagai anaknya sendiri dengan segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ayah angkat adalah orang tua laki-laki yang bukan orang tua kandung, tetapi secara resmi menurut prosedur adat atau hukum diakui sebagai ayah karena mengambil dan menganggap seseorang sebagai anaknya sendiri dengan segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan itu.