Bakal calon berasal dari kata dasar bakal.
Orang yang akan dicalonkan untuk menduduki suatu jabatan pimpinan (seperti bupati, gubernur).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti bakal calon adalah orang yang akan dicalonkan untuk menduduki suatu jabatan pimpinan (seperti bupati, gubernur).