Balai desa berasal dari kata dasar balai.
Bangunan milik desa tempat warga desa berkumpul pada waktu mengadakan musyawarah atau pertemuan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti balai desa adalah bangunan milik desa tempat warga desa berkumpul pada waktu mengadakan musyawarah atau pertemuan.