Balik jurai berasal dari kata dasar balik.
Bentuk perkawinan yang suaminya tinggal di kediaman kerabat istri setelah dia memberi antaran karena seorang anak dari keturunannya akan meneruskan garis keturunan laki-laki.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti balik jurai adalah bentuk perkawinan yang suaminya tinggal di kediaman kerabat istri setelah dia memberi antaran karena seorang anak dari keturunannya akan meneruskan garis keturunan laki-laki.