Banggan memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Banggan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga banggan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata banggan adalah perjanjian. Arti lainnya dari banggan adalah perikatan (di lampung).