Bayuh memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga bayuh dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata bayuh adalah hak istri yang dimadu atas suaminya. Arti lainnya dari bayuh adalah giliran istri yang dimadu untuk menerima suaminya.