Berangus pers berasal dari kata dasar berangus.
Undang-undang (peraturan) yang melarang penerbitan media cetak, seperti surat kabar, jika isinya dianggap dapat mengganggu keamanan negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti berangus pers adalah undang-undang (peraturan) yang melarang penerbitan media cetak, seperti surat kabar, jika isinya dianggap dapat mengganggu keamanan negara.