Berita acara berasal dari kata dasar berita.
Catatan laporan yang dibuat (oleh polisi) mengenai waktu terjadi, tempat, keterangan, dan petunjuk lain tentang suatu perkara atau peristiwa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti berita acara adalah catatan laporan yang dibuat (oleh polisi) mengenai waktu terjadi, tempat, keterangan, dan petunjuk lain tentang suatu perkara atau peristiwa.