Biduk memiliki 2 arti.
Biduk memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga biduk dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Biduk termasuk juga ke dalam akronim sehingga biduk adalah kependekan yang berupa gabungan huruf atau suku kata, atau bagian lain yang ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata biduk adalah perahu kecil terbuat dari kayu, tidak berlayar, dipakai untuk menangkap ikan atau mengangkat barang-barang di sungai. Arti lainnya dari biduk adalah pembinaan penduduk.