Arti Biro Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Biro hukum berasal dari kata dasar biro.

arti biro hukum

Biro Hukum

Unit kerja di suatu instansi yang mengurusi masalah yang berkaitan dengan aspek hukum.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti biro hukum adalah unit kerja di suatu instansi yang mengurusi masalah yang berkaitan dengan aspek hukum.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik