Biro hukum berasal dari kata dasar biro.
Unit kerja di suatu instansi yang mengurusi masalah yang berkaitan dengan aspek hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti biro hukum adalah unit kerja di suatu instansi yang mengurusi masalah yang berkaitan dengan aspek hukum.