Blokade memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga blokade dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pengepungan (penutupan) suatu daerah (negara) sehingga orang, barang, kapal, dan sebagainya tidak dapat keluar masuk dengan bebas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata blokade adalah pengepungan (penutupan) suatu daerah (negara) sehingga orang, barang, kapal, dan sebagainya tidak dapat keluar masuk dengan bebas.