Bonus akhir kontrak berasal dari kata dasar bonus.
Bonus akhir kontrak memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Tuntutan hak pembayaran maslahat asuransi yang timbul.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti bonus akhir kontrak adalah tuntutan hak pembayaran maslahat asuransi yang timbul. Bonus akhir kontrak berasal dari kata dasar bonus.