Bua tanah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga bua tanah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Harga (biaya dan sebagainya) yang harus dibayar oleh orang asing yang mengerjakan tanah di wilayah tertentu yang bukan wilayah masyarakat hukum adatnya (di sulawesi).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti bua tanah adalah harga (biaya dan sebagainya) yang harus dibayar oleh orang asing yang mengerjakan tanah di wilayah tertentu yang bukan wilayah masyarakat hukum adatnya (di sulawesi).