Bui memiliki 2 arti.
Bui memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga bui dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Bui termasuk dalam ragam bahasa cakapan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata bui adalah penjara. Arti lainnya dari bui adalah pelampung yang dirantai ke dasar laut, dipakai sebagai petunjuk lalu lintas (untuk kapal) dan tanda tempat dangkal (karang) di bawah permukaan air.