Bunga hau berasal dari kata dasar bunga.
Pengakuan hukum yang harus dibayar apabila mengambil hasil hutan di wilayah masyarakat hukum adat yang lain (di batak).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti bunga hau adalah pengakuan hukum yang harus dibayar apabila mengambil hasil hutan di wilayah masyarakat hukum adat yang lain (di batak).