Bunga pinjaman berasal dari kata dasar bunga.
Uang yang harus dibayarkan kepada pemilik modal dalam jangka waktu tertentu (satu bulan atau satu tahun).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti bunga pinjaman adalah uang yang harus dibayarkan kepada pemilik modal dalam jangka waktu tertentu (satu bulan atau satu tahun).