Buruh anak berasal dari kata dasar buruh.
Buruh yang berusia di bawah umur atau yang belum dewasa menurut ketentuan undang-undang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti buruh anak adalah buruh yang berusia di bawah umur atau yang belum dewasa menurut ketentuan undang-undang.