Burukan berasal dari kata dasar buruk.
Burukan memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Burukan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga burukan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Tanah yang ditinggalkan oleh pemiliknya, dan boleh diambil hasilnya oleh seorang pendatang selama satu hari penuh (pada suku dayak di kalimantan).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata burukan adalah tanah yang ditinggalkan oleh pemiliknya, dan boleh diambil hasilnya oleh seorang pendatang selama satu hari penuh (pada suku dayak di kalimantan). Burukan berasal dari kata dasar buruk.