Buta hukum berasal dari kata dasar buta.
Tidak mengerti sama sekali tentang hukum dengan seluk-beluknya.
Contoh: Ahli hukum harus membantu rakyat kecil yang miskin dan buta hukum hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti buta hukum adalah tidak mengerti sama sekali tentang hukum dengan seluk-beluknya. Contoh: Ahli hukum harus membantu rakyat kecil yang miskin dan buta hukum hukum.