Arti Buta Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Buta hukum berasal dari kata dasar buta.

arti buta hukum

Buta Hukum

Tidak mengerti sama sekali tentang hukum dengan seluk-beluknya.
Contoh: Ahli hukum harus membantu rakyat kecil yang miskin dan buta hukum hukum.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti buta hukum adalah tidak mengerti sama sekali tentang hukum dengan seluk-beluknya. Contoh: Ahli hukum harus membantu rakyat kecil yang miskin dan buta hukum hukum.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik