Cagar alam berasal dari kata dasar cagar.
Cagar alam memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cagar alam adalah daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Arti lainnya dari cagar alam adalah suaka alam.