Cakup lindung berasal dari kata dasar cakup.
Kemampuan keuangan untuk menilai sampai seberapa besar aset yang mampu menutup kewajiban perusahaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cakup lindung adalah kemampuan keuangan untuk menilai sampai seberapa besar aset yang mampu menutup kewajiban perusahaan.