Camat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga camat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Kepala pemerintahan daerah di bawah bupati (wali kota) yang mengepalai kecamatan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata camat adalah kepala pemerintahan daerah di bawah bupati (wali kota) yang mengepalai kecamatan.