Cedera janji berasal dari kata dasar cedera.
Cedera janji memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Kegagalan atau kelalaian debitur untuk membayar kewajiban keuangannya kepada kreditor pada saat jatuh tempo.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cedera janji adalah kegagalan atau kelalaian debitur untuk membayar kewajiban keuangannya kepada kreditor pada saat jatuh tempo. Cedera janji berasal dari kata dasar cedera.