Cekdam memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga cekdam dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata cekdam adalah tanggul sejajar dengan arus air untuk mencegah pelebaran sungai. Arti lainnya dari cekdam adalah tanggul pengaman.