Cepalan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga cepalan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Ancaman hukuman terhadap delik adat yang berupa denda apabila hukuman dijatuhkan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata cepalan adalah ancaman hukuman terhadap delik adat yang berupa denda apabila hukuman dijatuhkan.