Arti Cuti Di Luar Tanggungan Negara di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Cuti di luar tanggungan negara berasal dari kata dasar cuti.

arti cuti di luar tanggungan negara

Cuti Di Luar Tanggungan Negara

Cuti yang diberikan kepada pegawai negeri atau karyawan untuk bepergian ke luar negeri atau melanjutkan studi dengan biaya sendiri selama 3 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun), tidak mendapat gaji, dan masa kerja selama ia bercuti tidak dihitung.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada pegawai negeri atau karyawan untuk bepergian ke luar negeri atau melanjutkan studi dengan biaya sendiri selama 3 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun), tidak mendapat gaji, dan masa kerja selama ia bercuti tidak dihitung.

Terkait