Daerah pusat perdagangan berasal dari kata dasar daerah.
Daerah di dalam kota yang merupakan pusat kegiatan dagang dengan toko dan lembaga perdagangan lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti daerah pusat perdagangan adalah daerah di dalam kota yang merupakan pusat kegiatan dagang dengan toko dan lembaga perdagangan lain.