Daerah tadah berasal dari kata dasar daerah.
Daerah tadah memiliki arti dalam bidang ilmu hidrologi.
Daerah penampungan air yang mengalirkan air ke sebagian atau keseluruhan dari saluran air.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti daerah tadah adalah daerah penampungan air yang mengalirkan air ke sebagian atau keseluruhan dari saluran air. Daerah tadah berasal dari kata dasar daerah.