Dakwaan alternatif berasal dari kata dasar dakwaan.
Dakwaan alternatif memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Dakwaan lebih dari satu, jika dakwaan yang pertama tidak terbukti, dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dakwaan alternatif adalah dakwaan lebih dari satu, jika dakwaan yang pertama tidak terbukti, dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan. Dakwaan alternatif berasal dari kata dasar dakwaan.